Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Mahfud MD Respons Positif Langkah MAKI Laporkan PPATK ke Polisi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan respons positif terhadap wacana koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAK), Noyamin Saiman yang akan mempolisikan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini masih terkait dengan munculnya data transaksi mencurigakan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan sebesar Rp300 Triliun.

Menurut Mahfud, apa yang diwacanakan Boyamin Saiman justru langkah yang bagus sehingga kasus ini bisa ditangani juga oleh Kepolisian.

“Ya enggak apa-apa, bagus,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (25/3).

Sebelumnya, Boyamin Saiman menyatakan akan melaporkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terkait dengan dugaan pembocoran dokumen Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada hari Selasa (21/3).

“MAKI minggu depan akan membuat laporan kepada Kepolisian terkait dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut, bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana,” kata Boyamin, Kamis (23/3).

Laporan yang akan dilakukan MAKI tersebut semata ingin mengikuti arah berpikir anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, bahwa dokumen yang dibuka oleh PPATK terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan memenuhi unsur tindak pidana.

“Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK, dan itu diancam pidana,” ujarnya.

Jika seandainya laporan itu serius ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, maka para anggota DPR yang menyebut langkah PPATK salah dan memenuhi unsur pidana akan dipanggil untuk diminta keterangan dan buktinya.

“Saya akan minta Kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana, dan ini disertai dengan data yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian,” sambungnya.

Arteria Dahlan Salahkan PPATK dan Mahfud MD

Sebelumnya juga, anak buah Megawati Soekarnoputri yakni Arteria Dahlan mencecar PPATK sekaligus menyinggung Mahfud MD yang membuka data adanya dugaan transaksi Rp300 T ke publik.

Menurutnya, jika memang data itu benar adanya, seharusnya kedua pejabat negara itu merahasiakan kepada publik.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).

Dalih Arteria Dahlan adalah pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berbunyi ;

(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru