HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lebih dari seribu narapidana beragama Hindu yang tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia mendapatkan remisi khusus di perayaan Nyepi yang berlangsung pada hari ini.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengungkapkan, dari total 1.466 narapidana yang memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian, tiga orang diantaranya langsung bebas dari penjara pada hari ini.

“Untuk 1.463 yang dapat remisi khusus, masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara. Sementara tiga orang lainnya memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (22/3).

Rika menjelaskan, narapidana penerima remisi terbanyak berasal dari dawrah Bali berjumlah 1.018 narapidana. Selain itu, wilayah Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Rika pun mengklaim pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Remisi diberikan karena mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” klaimnya.

Dengan pemberian remisi ini, Rika mengaku pihaknya dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar lapas dan Rutan.

Pasalnya, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.