Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali menyampaikan perkembangan mengenai transaksi mencurigakan alias janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia mengatakan, transaksi yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu jumlahnya lebih besar dari yang ia sebutkan sebelumnya, yakni Rp300 triliun.

“Saya waktu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp 349 T,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (20/3).

Mahfud mengatakan, sejatinya jumlah TPPU lebih besar dari pidana korupsi. Hal itu, kata dia, merupakan dasar pemerintah membuat peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana pencucian uang.

“Nah, kita membuat undang-undang tindak pidana pencucian uang itu dalam rangka itu, mencari yang lebih besar dari korupsi. Karena itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari pidana korupsi pokoknya,” ujar Mahfud.

Menurutnya, penelusuran TPPU itu merupakan tugas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama dengan Komite TPPU yang dinahkodai dirinya itu.

“Nah ini bagian dari yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas undang-undang, saya ketua komite, Bu Sri Mulyani anggota, Pak Airlangg Hartarto juga wakil dan seterusnya, semuanya berkewajiban melaksanakan ini,” tukasnya.

Mahfud menekankan, bahwa TPPU lebih berbahaya daripada korupsi. Pasalnya, tindak pidana lebih susah untuk dilacak lantaran berkamuflase sebagai badan usaha.

“Pencucian uang itu lebih bahaya, kalau saya korupsi menerima suap Rp 1 miliar, dipenjara selesai itu, gampang. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK. Bagaimana perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya Rp 100 miliar, padahal tidak ada yang beli, tidak ada yang jaga juga, hanya ada nama,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa TPPU di lingkungan kementerian yang dinahkodai Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indawati itu merupakan dugaan.

“Nah itu yang disebut diduga, saya katakan sejak awal diduga, ini pencucian uang buka korupsi. Tapi pencucian uang dalam dugaan,” tambahnya.