Mahfud MD Tegaskan Kasus Mario-David Tak Bisa Pakai Restorative Justice

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, bahwa tidak semua kasus hukum bisa ditarik ke ranah restorative justice.

“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh,” kata Mahfud MD dalam tweet di akun @mohmahfudmd seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (18/3).

Salah satunya adalah kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. Apalagi, aparat penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menjerat Mario dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” jelasnya.

Persoalan statemen Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani yang menyebut akan menawarkan restorative justice di dalam kasus Mario Dandy dengan David Ozora, Mahfud masih meragukan apakah itu benar-benar keluar dari mulut petinggi lembaga penegak hukum itu atau salah tafsir saja.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka di dalam kasus penganiayaan berat kepada Cristalino David Ozora. Ia dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Raden Manthovani menjenguk Cristalino David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan pada hari Kamis (26/3) lalu.

Ia menyebut bahwa dirinya sudah mencoba menawarkan mekanisme restorative justice jika berkas perkara sudah dilimpahkan sepenuhnya dari penyidik ke Kejaksaan.

“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” kata Reda kepada wartawan, Kamis (26/3).

Sementara itu, praktisi hukum dari Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid menyatakan bahwa jika di dalam konteks Agnes Gracia Haryanto dengan Cristalino David Ozora, mekanismenya tidak menggunakan restorative justice, melainkan diversi.

Hal ini disampaikan Muannas berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Menurut UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) penyelesaian kasus di luar proses hukum itu seharusnya disebut diversi bukan restorasi justice (RJ),” kata Muannas, Jumat (17/3).

Pun, diversi tersebut tidak bisa serta merta dilakukan. Melainkan harus ada prasyarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kesediaan atau persetujuan dari pihak korban. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Antara lain ; tindak pidana yang berupa pelanggaran tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

Sementara jika dilihat dari kasus ini yang membuat David harus koma lebih dari 2 (dua) minggu, Muannas menilai bahwa kasus ini tidak bisa diajukan ke mekanisme restorative justice maupun diversi.

“Kasus ini tetap harus diproses hukum, sebab ini penganiayaan berat bukan ringan bahkan sudah direncanakan, ada korbannya dan telah menimbulkan kerugian besar bagi korban baik materill maupun immateriil, jelas tak ada diversi dan tak ada restorasi justice, makanya aneh bila Kajati tetap tawarkan damai bila jelas tak penuhi sarat UU,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral