Pihak Mario Dandy Ingatkan Ancaman Hukuman Untuk Anastasia Amanda

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Mario Dandy Satriyo menanggapi perihal laporan kepolisian yang disampaikan mantan kekasihnya sendiri yakni Anastasia Pretya Amanda atau inisial APA.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo pun menanggapi santai laporan ke Polda Metro Jaya, justru di saat Anastasia Agnes juga menjadi saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya.

“Kita hanya menyampaikan keterangan yang ada dalam BAP klien kami. Memang ada seperti itu, apa yang kita cemarkan?” kata Dolfie dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (17/3).

“Kalau ditanya, hal itu kita sampaikan berdasarkan keterangan yang disampaikan klien kami, itu saja,” sambungnya.

Dolfie kemudian memperingatkan, bakal ada ancaman hukuman lain jika ternyata laporan tersebut adalah palsu dan justru sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Nggak ada masalah, akan kita hadapi, ini kan proses hukum yang kita sampaikan ini bagian dari proses hukum. Konsekuensinya kita lihat apakah benar laporan mereka itu. Kalau tidak benar, tentu ada konsekuensi hukum buat mereka,” tegasnya.

Dengan bantahan Anastasia Amanda bahwa dirinya tidak pernah menjadi seorang ‘pembisik’ di kasus penganiayaan, Dolfie justru merasa hal tersebut tidak tepat.

“Iya, sangat tidak tepat,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda membawa pengacaranya ke Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Mario Dandy atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras,” kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita (16/3).

Dalam pelaporan tersebut, Enita mengklaim melaporkan sejumlah bukti mengenai fitnah yang menarasikan dirinya telah membisikan sesuatu kepada Mario Dandy sebelum menganiaya David. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut barang bukti apa yang dibawanya tersebut.

“Pokoknya barang bukti sudah diserahkan ke penyidik,” imbuhnya.

Dalam laporan register dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral