HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lebih dari 70 ribu ribu penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, batas penyampaian LHKPN paling lambat pada Jumat (31/3).
Juru bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengungkapkan, dari total 372.783 wajib lapor, 302.433 diantaranya sudah melaporkan LHKPN.
Jadi, sambung Ipi, masih ada 70.350 wajib lapor atau 19 persen dari total wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN.
“KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya secara akurat dan tepat waktu. Di mana batas akhir pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2023,” tutur Ipi dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (17/3).
Ipi pun merinci, wajib lapor jajaran yudikatif yang sudah menyampaikan LHKPN ada 18.095 dari total 18.648 wajib lapor, atau jika dipersentase sebesar 97 persen. Selanjutnya di jajaran legislatif ada 20.078 wajib lapor. Dari jumlah ini, 10.348 sudah menyampaikan LHKPN atau sebesar 52 persen.
Kemudian pada jajaran eksekutif sebanyak 243.307 dari total 291.360 wajib lapor telah menyampaikannya atau sebesar 84 persen. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya atau sebesar 72 persen.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara ataupun wajib lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” tandas Ipi.