Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.
Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Setelah terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK, Ketua MK dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin (20/3).
“Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” demikian keterangan pers MK.