HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setidaknya ribuan dan para konstituen Partai Buruh lainnya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada hari ini, yang dipusatkan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
“Pada tanggal 13 Maret, bukan 14 Maret 2023, partai buruh bersama organisasi serikat buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja lainnya akan mengadakan aksi di DPR RI,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dikutip Holopis.com, Senin (13/3).
Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut bertujuan untuk mengawal sidang paripurna yang dilakukan oleh DPR RI, dimana salah satu agendanya yakni pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Untuk mengawal sidang paripurna DPR RI pengesahan Perppu 2 tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja Omnibus Law,” lanjutnya.
Ia menyebut, bahwa aksi unjuk rasa tersebut penting untuk dilakukan, guna memastikan DPR RI dapat mengambil opsi yang sesuai dengan harapan mereka.
“Perlu dikawal dengan aksi, untuk memastikan DPR RI tidak mengesahkan Perppu 2 Tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Dalam aksi kali ini, Partai Buruh akan membawa 4 (empat) isu, dimana isu utama tetap soal penolakan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Aksi ini akan membawa isu utama, meminta DPR menolak mengesahkan Perppu 2 Tahun 2022 tentang omnibus law cipta kerja menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan kata lain, tolak UU Omnibus law cipta kerja,” tegasnya.
Kemudian Partai Buruh juga mendorong DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), lalu menolak wacana pengesahan RUU Kesehatan.
“Isu kedua, sahkan RUU PPRT. Ketiga, menolak RUU Kesehatan,” tandasnya.
Isu keempat adalah soal polemik perpajakan Indonesia. Iqbal mendorong agar DPR RI membentuk tim pencari fakta untuk melakukan audit forensik terhadap semua penerimaan pajak yang dilakukan di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Dan keempat, mendesak DPR dan BPK membentuk tim pencari fakta untuk melakukan audit forensik terhadap penerimaan pajak yang dikelola oleh Direktorat Pajak di bawah Kementerian Keuangan, dan kalau perlu mencopot Dirjen Pajak,” tegas Iqbal.
Bagi dia, kasus Rafael Alun Trisambodo hingga menyeret nama-nama pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai lainnya adalah persoalan serius yang harus segera diselesaikan.
“Karena ini persoalan serius, flexing memamerkan kekayaan di pegawai-pegawai dan pejabat-pejabat Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai telah melukai hati rakyat dan merusak rasa keadilan rakyat yang taat membayar pajak,” sambungnya.
Pun demikian, anggota ILO Governing Body tersebut menyerukan agar masyarakat tetap taat membayar pajak. Sebab, pajak adalah tonggak pembangunan negara.
“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan rakyat tetap wajib membayar pajak, termasuk anggota buruh, para buruh, pimpinan perusahaan tetap harus membayar pajak. Karena dengan membayar pajak adalah salah satu cara kita untuk terus mencintai Indonesia,” ucapnya.