HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menegaskan bahwa pemberian izin stasiun televisi swasta untuk mewawancarai Richard Eliezer adalah wewenang mereka.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti mengatakan, baik Kemenkumham maupun Richard Eliezer sudah menyetujui adanya wawancara yang saat in dipersoalkan oleh LPSK.
“Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara atau pun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (11/3).
“Memang di salah satu klausul kita memang membolehkan selama warga binaannya bersedia dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai, gitu,” tambahnya.
Rika kemudian menegaskan, hak pemberian izin itu sudah termaktub dalam Permenkumham Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011. Sehingga, kemudian mereka mempertanyakan ketika LPSK ribut soal wawancara tersebutt.
“Permenkumham No M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pas, Kanwil Kemenkumham dan UPT Pas Bab IX,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan bahwa mereka tidak akan lagi memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan mengungkapkan, penetapan penghentian ini dilakukan setelah Richard Eliezer bersedia wawancara di salah satu stasiun televisi.
“Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Saudara RE. Keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syarial (10/3).
Syarial beralasan, wawancara tersebut tidak mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan LPSK dan berimbas kepada keamanan Richard Eliezer.
“Sehubung telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” ungkapnya.