HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menggelar rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs terhadap Cristalino David Ozora Latumahina atau David.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam rekonstruksi hari ini, penyidik hanya menghadirkan dua orang tersangka, sedangkan pelaku Agnes dipastikan absen.
Wisnu beralasan, Agnes Gracia sebagai pelaku atau tersangka masih berumur di bawah tahun dan ketidakahdiran itu mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pelaku A tidak akan hadir karena terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” kata Wisnu dalam keterangnnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/3).
Wisnu kemudian menjelaskan, peran Agnes dalam perkara tersebut akan digantikan oleh pemeran pengganti yang telah disiapkan oleh penydik Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dipastikan hadir dalam rekonstruksi di TKP di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dalam proses rekonstruksi rencananya akan menampilkan 23 adegan berkaitan dengan penganiayaan.
“Nanti akan ada 23 adegan yang disesuaikan dengan alat bukti dan keterangan saksi, tersangka, pemenuhan unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” tuturnya.