HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkapkan kronologi pesinetron Ammar Zoni ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, kasus tersebut terungkap dari kegiatan operasi rutin kepolisian.

“(Kasus narkotika Ammar Zoni terungkap) hasil dari kegiatan operasi rutin kepolisian yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran 10 Polsek,” kata Kombes Ade Ary, kepada Holopis.com, Jum’at (10/3).

Kombes Ade menjelaskan, penangkapan terjadi pada hari Rabu, saat ada kesepakatan antara Ammar Zoni dan supirnya, yang berinisial M.

“Kronologi kejadian penangkapan, hari Rabu, tanggal 8 maret 2023, pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara AZ dan M, untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu,” lanjut Ade.

Lalu polisi mengatakan kemudian AZ membayar sabu dan mentransfer sejumlah uang.

“Beberapa jam kemudian, AZ transfer dengan m-banking Rp1.5 juta kepada tersangka M untuk dibelikan narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

M pun mengajak tersangka RH untuk naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta barat.

“Di sana kedua tersangka ketemu dengan seseorang yang biasa dipanggil bang, dan menyerahkan uang 1 juta, mendapatkan dua klip sabu,” pungkasnya.

Saat ini, polisi telah menahan 3 orang tersangka. Ketiganya yakni Ammar Zoni, M, dan RH.