HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto membanarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo. Dia merupakan founder dari Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).
“WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta,” kata Kombes Pol Budi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/3).
Wahyu ditangkap di Malang Kota pada hari Minggu 5 Maret 2023. Pemilik nama asli Wahyu Saptian Dyfrig tersebut sempat dilaporkan oleh 141 investor dari aplikasinya itu ke Bareskrim Mabes Polri pada Juni 2022 lalu. Mereka melaporkan Wahyu di Polresta Malang dan Polda Lampung.
Wahyu Kenzo sempat dua kali mangkir dari pemanggilan pertama pada tanggal 28 November 2022. Lalu, pemanggilan kedua pada 2 Januari 2023 pun tak dihiraukan. Sehingga proses penyelidikan dilanjutkan dengan diikuti proses verifikasi kepada sejumlah pihak hingga dikeluarkan surat penangkapan.
Kemudian, saat berhasil ditangkap pada hari Minggu (5/3) kemarin, tim penyidik langsung melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Wahyu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama itu secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp 15 miliar.
Saat ini, kasus pelanggaran UU ITE yang dijalankan oleh Wahyu Kenzo melalui aplikasi robot trading ATG ditangani oleh Polda Jawa Timur. Robot ini diduga melakukan kegiatan scam hingga disebut-sebut merugikan masyarakat sebesar Rp9 triliun.
Kejahatan yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo dengan aplikasi robot tradingnya itu dimasukkan ke dalam kategori extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Korban dari aplikasi scam ini mencapai 25 ribu orang baik dari Indonesia maupun luar negeri.