HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, proses penahanan awal pun hanya dilakukan 7 Hadi di tempat tahanan khusus.
“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/3).
Hengki kemudian menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pandangan subjektif penyidikan memang menyatakan bahwa kekasih Mario Dandy tersebut memang perlu ditahan sampai proses selanjutnya.
“Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” klaimnya.
“Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” tambahnya.
Agnes pun diketahui menjalani pemeriksaan perdananya sebagai pelaku. Namun, di pemeriksaan perdananya kali ini Agnes justru langsung merasakan dinginnya bui.