Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Agnes Gracia Diperiksa Sebagai Pelaku Penganiayaan David

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agnes Gracia pelaku kekerasan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina atau David

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan terhadap Agnes sebagai pelaku akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Wisnu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/3).

“Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku,” sambungnya.

Agnes pun diketahui bakal diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya yakni David Ozora. Dimana penganiayaan dilakukan oleh kekasih barunya yakni Mario Dandy.

Sebelumnya diketahui, pihak kepolisian kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dengan status Agnes yang masih di bawah umur, maka sebutan untuk kekasih dari Mario Dandy tersebut di kepolisian saat ini adalah sebagai pelaku.

“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” kata Hengki (2/3).

“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.

Agnes kemudian dijerat oleh penyidik kepolisian dengan Pasal 76 c jo 80 UU Perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider351 ayat (2).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral