HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bagi Sobat Holopis yang ingin beli kendaraan listrik subsidi, harus perhatikan beberapa syarat yang diwajibkan. Seperti yang diungkapkan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam konferensi pers yang digelar Senin 6 Maret 2023.
Agus menjelaskan, agar insentif yang diberikan tepat sasaran. Pembli kendaraan listrik akan diwajibkan menyerahkan Agus Gumiwang memastikan tepat sasaran dengan mewajibkan penyerahan Nowor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
“Tidak bisa dua kali belanja. Jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama dia belanja dua kali kemudian dia jual tidak boleh. Sistem itu sudah kami siapkan. Kami siap kami yakin siap,” katanya yang dikutip Holopis.com, Senin (6/3).
Nantinya, diperlukan verifikasi jika diperlukan sehingga tidak ada orang yang beli kendaraan dalam jumlah banyak. Ini juga jadi langkah pengcegahan, adanya penjualan kembali secara pribadi.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah siap menerapkan insentif kendaraan listrik, baik motor listrik maupun mobil listrik. Kebijakan tersebut menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akan dimulai pada 20 Maret 2023.
“Sebenarnya ini masalah yang tidak terlalu sulit, dan kini semua sudah satu suara,” ujarnya saat konferesi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. “Saya juga ingin saya sampaikan efektif di 20 Maret bulan ini,” ujar Luhut yang dikutip Holopis.com dalam konferensi pers, Senin (6/3).
Menurut Luhut, kebijakan tersebut bisa terealisasi setelah beberapa Kementerian dan instansi terkait sudah sepakat dengan rencana tersebut.
Insentif ini bertujuan, untuk mempercepat industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) di Indonesia.
Percepatan tersebut juga dilakukan, untuk mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.