HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo dinilai terbilang lihai dalam melakukan aksi pencucian uang sejumlah harta serta asetnya yang saat ini sedang ditelusuri KPK.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, Rafael Alun bahkan sampai menyewa jasa profesional untuk membantunya melakukan aksi pencucian uang.

“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” kata Ivan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (6/3).

Dari hasil analisa sementara, PPATK pun menurut Ivan, telah melakukan pemblokiran beberapa rekening, termasuk dari konsultan pajak. Hal itu dikarenakan rekening yang bersangkutan diduga berkaitan dengan kegiatan TPPU Rafael Alun.

“Iya, ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

PPATK pun sebelumnya memang telah mengirimkan laporan keanehan dari transaksi keuangan Rafael Alun sejak tahun 2012 lalu. Namun, laporan itu kemudian baru diproses KPK pada tahun 2023 setelah sebelumnya anak dari Rafael Alun yakni Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan.

KPK pun kemudian buru-buru memanggil Rafael Alun untuk meminta klarifikasi atas kekayaannya yang sudah mencapai Rp56 miliar.