yandex
Rabu, 1 Januari 2025

Sri Mulyani Klaim Puluhan Pejabat Kemenkeu Jadi Komisaris BUMN Punya Tugas Khusus

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati angkat bicara perihal 39 anak buahnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan BUMN.

Menurutnya, para pejabat eselon I dan II pada dasarnya memiliki sejumlah tugas khusus dalam pengawasan terhadap perusahaan BUMN. Pasalnya, sebagian modal dari perusahaan pelat merah tersebut bersumber dari APBN.

Sri Mulyani pun menegaskan, bahwa Kementerian yang dipimpinnya itu memiliki peran sebagai pemegang saham pengendali di perusahaan BUMN.

“Kalau rugi kita beri PNM (penyertaan modal). Kalau BUMN menjalankan tugas negara buat subsidi, PSO (kawajiban pelayanan publik). Kita ini memberi penugasan yang uangnya ratusan triliun,” kata Sri Mulyani dalam sebuah diskusi di stasiun televisi swasta, yang dikutip Holopis.com, Senin (6/3).

Sri Mulyani juga membantah, adanya bagi-bagi jabatan dalam penempatan anak buahnya sebagai Komisaris BUMN maupun Badan Layanan Umum (BLU).

“Kita ini memberi penugasan ratusan triliun (ke BUMN), ini beda dengan bagi-bagi mengenai jabatan. Semua pejabat Kemenkeu yang bertugas jadi komisaris atau BLU harus dimonitor. Dia kerja, bukan untuk menikmati jabatannya,” katanya.

Bahkan, lanjut Sri Mulyani, bahwa dirinya telah memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memantau kinerja para pejabat yang menjadi komisaris di BUMN maupun di BLU.

Adapun dijelaskan olehnya, tugas dari para pejabat Kemenkeu yang duduk di kursi komisaris BUMN maupun BLU adalah untuk dimintai penjelasan mengenai apabila ada BUMN yang merugi. Apakah, kerugian tersebut karena pengawasan yang lemah atau karena menjalankan penugasan dari pemerintah.

“Jadi kita dudukkan satu persatu,” pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA merilis ada 39 pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Padahal, rangkap jabatan tersebut menurut mereka, melanggar ketentuan negara dan rentan akan konflik kepentingan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral