HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah bakal tetap pada komitmennya untuk pelaksanaan Pemilihan Umum bakal tetap berlangsung di bulan Februari 2024.

Dari rangkaian yang sudah berjalan sampai saat ini, Jokowi menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya tidak menjadi penghalang kegiatan pesta rakyat lima tahunan tersebut.

“Ya kan sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” kata Jokowi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (6/3).

“Itu tahapan pemilu tetap berjalan,” lanjutnya.

Mantan Wali Kota Surakarta itu pun mengakui bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup besar bagi pelaksanaan pemilu yang tinggal berlangsung dalam hitungan bulan.

“Dan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra,” imbuhnya.

Meskipun begitu, Jokowi kemudian menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah akan mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum RI untuk mengambil langkah hukum atas putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima.

“Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tegasnya.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Majelis hakim PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima agar KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024, selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam gugatan yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sehingga, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU tersebut. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam sidang gugatan, majelis hakim yang dipimpin hakim Tengku Oyong pun mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima, yang salah satunya memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” bunyi putusan tersebut.