HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meyakini adanya permainan di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perintah penundaan tahapan Pemilu 2024.
Mahfud kemudian menjelaskan, bahwa putusan terkait tahapan pemilu seharusnya tidak menjadi wewenang Pengadilan Negeri.
“Ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main, pasti,” kata Mahfud sebagaimana dikutip Holopis.com dari tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3).
Dia pun memastikan, Pemilu 2024 akan tetap jalan sebagaimana amanat konstitusional. Dia menegaskan akan melawan habis-habisan putusan tersebut.
“Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer kan nggak cocok,” jelas Mahfud.
Terkait argumen perihal independensi hakim, Mahfud menegaskan bahwa putusan penundaan tahapan pemilu bukan wewenang hakim peradilan umum. Sehingga independensi hakim tidak dapat membenarkan putusan tersebut.
“Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu nggak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah ada dewan sendiri, dokter, kalau ini dewan kode etik, ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu. Lah ini kan ilmunya salah ini, ya jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari MA,” tukas Mahfud.
Mantan Ketua MK ini pun menegaskan, bahwa pemrintah akan terus melakukan upaya agar tahapan Pemilu 2024 bisa tetap jalan hingga rampung.
“Kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar. Ya diabaikan aja kalau sudah banding,” imbuhnya.