HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menjalin kerja sama yang berkaitan dengan beberapa hal di bidang agraria dan pertahanan negara.
Prabowo Subianto mengungkapkan, dengan adanya sinergi ini diharapkan dapat mengoptimalisasi sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria, pertanahan, tata ruang, dan pertahanan.
“Saya yakin dan percaya dengan adanya penandatanganan ini diharapkan penataan aset Kementerian Pertahanan mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan dapat lebih intensif dilaksanakan,” kata Prabowo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/3).
Prabowo mengakui bahwa sampai saat inin masih terdapat tanah Kementerian Pertahanan yang sedang bersengketa dan tengah menempuh jalur mediasi, musyawarah, serta jalur hukum.
“Masalah penegakan hukum dan kepastian hukum ini secara baik dan benar merupakan jadi perhatian kita bersama. Kita menyadari bahwa dalam mewujudkan hal tersebut atas tanah bukan hal yang mudah, ketimpangan yang terjadi tentunya harus dihindari,” ungkapnya.
Sementara itu, Hadi Tjahjanto menjelaskan, kerja sama ini merupakan pembaruan dari Nota Kesepahaman yang dilakukan pada Maret 2017 silam tentang sertipikasi aset milik Kementerian Pertahanan.
Dengan adanya sinergi ini, diyakininkegiatan survei dan pemetaan akan menggunakan teknologi sistem pesawat terbang tanpa awak dalam rangka percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Oleh sebab itu, kami membutuhkan dukungan dari Kementerian Pertahanan dalam hal oprasionalnya,” imbuhnya.
Hadi turut menjelaskan bahwa saat ini wilayah pertahanan seperti perbatasan negara terus diupayakan untuk dilakukan sertipikasi. Dimana di pulau-pulau luar kecil terluar, di mana dari 111 pulau, sebanyak 86 pulaunya berstatus area penggunaan lain (APL) dan sebagian bidang tanahnya belum disertipikatkan.
“Namun 85 pulau sudah bersertipikat dan sisanya harus kita kerjakan, 1 pulau masih dalam proses sertipikasi dan 25 pulau butuh dorongan persetujuan pelepasan dari KLHK. Pulau kecil terluar merupakan pagar NKRI yang harus kita jaga. Hal ini sebagai bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkasnya.