HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik keputusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang akhirnya mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, bahwa rekomendasi dari pihaknya dalam pembuatan paspor memang dinilai tidak perlu, karena malah menyulitkan jemaah.
“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” ujar Anna dalam keterangan pers yang diterima Holopis.com, Minggu (5/3).
Anna pun menyampaikan bahwa pihaknya sangat bersyukur karena kebijakan tersebut akhirnya dicabut oleh Ditjen Imigrasi.
“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” ucapnya.
Anna menuturkan, bahwa kebijakan berupa syarat rekomendasi Kemenag untuk pembuatan paspor itu mulai diberlakukan oleh Ditjen Imigrasi, selaku pihak yang menerbitkan paspor pada tahun 2017 lalu.
Saat itu sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag, meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” tandasnya.