Holopis.com Ia menilai pula, bahwa putusan itu bukan hanya bisa dianggap telah melawan hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang berlaku, akan tetapi juga bisa dianggap melawan konstitusi, khususnya Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam kasus sengketa proses pemilu ini, Fadli Zon menyebut bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan apapun dalam memprosesnya. Sebab kata dia, upaya hukum yang bisa ditempuh Partai PRIMA pimpinan Agus Jabo Priyono paling ujung ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau ada sengketa terkait dengan proses Pemilu, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, lembaga yg berwenang untuk memutuskannya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan perdata,” tuturnya.

Sementara ketika sengketanya adalah terkait dengan hasil pemilihan umu, Fadli menyebut pengadilan yang bisa mengaksesnya hanya Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sementara, kalau ada sengketa terkait dengan hasil pemilu, maka yang berwenang memutuskannya hanyalah Mahkamah Konstitusi,” sambung Fadli Zon.