HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.

Dia meminta lembaga penyelenggara pemilu itu untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus memenangkan Partai Prima, yang membuat KPU harus menunda pemilu tersebut.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/3).

Mahfud mengatakan, secara logika hukum KPU pasti akan menang. “Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan, bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur tersendiri dalam hukum. Selain itu, kompetensi menyidangkan sengketa pemilu bukan berada di Pengadilan Negeri.

“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” kata Mahfud.

“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujarnya lagi.

Mahfud menegaskan, bahwa Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk menjatuhkan hukuman perdata penundaan pemilu atau terkait seluruh prosesnya.

“Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” kata Mahfud.