HOLOPIS.COM, JAKARTA – Publik kini tengah digegerkan dengan harta kekayaan para pejabat negara, dimana banyak pejabat yang tak melaporkan harta kekayaan via LHKPN di KPK.

Usut punya usut, hal tersebut terjadi karena para pejabat yang tak melaporkan harta kakayaannya tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi administrasi dari atasan lembaga yang bersangkutan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menjadi dasar LHKPN di KPK.

“Jadi tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, itu tidak ada pidananya kalau di LHKPN,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Rabu (1/3).

Oleh karena itu, Pahala pun melempar tanggung jawab pelaporan harta kekayaan itu kepada pimpinan atau atasan di instansi atau lembaga yang bersangkutan, apabila ada bawahannya yang tak melapor.

“Jika atasan/pimpinan yang bersangkutan tidak peduli terhadap pelaporan harta anak buahnya, maka semua pegawainya bisa saja tidak jujur dalam melaporkan hartanya,” katanya.

Meskipun jika KPK sudah memberikan notifikasi ada kejanggalan jumlah harta kekayaan seorang pejabat di K/L, jika pimpinannya acuh maka oknum tersebut bisa bebas tanpa terkena sanksi administrasi dari kantornya.

“Kalau atasannya tidak tertarik ya sudah, nggak lapor juga nggak diapa-apain. Kalau atasannya tidak peduli, kita kasih notifikasi ini tidak sesuai yang dilaporkan, ada yang belum dilaporkan, atasannya tidak tertarik, ya sudah,” bebernya.

Pahala menyebut, urusan LHKPN tidak sama dengan membayar pajak, dimana para pengemplang pajak bisa dijerat hukuman pidana.

“Kalau yang bersangkutan tidak melaporkan sertifikat 5 di sana, di sini, dia datang ke KPK bilang ‘saya koreksi deh Pak laporannya’ itu boleh,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Pahala berharap Undang-Undang Perampasan Aset bisa segera disahkan oleh DPR RI.

“Kita sangat berharap ke sana karena kita bilang LHKPN kalau nggak ada sanksi pidananya repot,” ucapnya.