HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan seluruh pegawainya untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memberikan klarifikasi terkait belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.
“Semua pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/3).
Wamenkeu menjelaskan, untuk pejabat negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya bisa sampaikan di sini bahwa per kemarin (Minggu, 28 Februari 2023) untuk wajib lapor LHKPN dari Kementerian Keuangan telah selesai 99,99 persen,” tukasnya.
Sementara, untuk pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib lapor sebagai pejabat negara, tetap diwajibkan lapor harta kekayaan (LHK) negara melalui Sistem Internal LHK Kemenkeu yang disebut ALPHA. Tenggat waktu untuk pelaporan internal adalah tanggal 28 Februari tahun sesudahnya.
“Jadi LHKPN dan ALPHA Kementerian Keuangan itu deadline-nya sama yaitu 28 Februari. Meskipun untuk sistem LHKPN sebenarnya masih dimungkinkan satu bulan lagi sampai dengan akhir Maret. Kita menjaga serta memastikan agar disiplin,” kata Wamenkeu