HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dengan status Agnes yang masih di bawah umur, maka sebutan untuk kekasih dari Mario Dandy tersebut di kepolisian saat ini adalah sebagai pelaku.

“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/3).

“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.

Agnes kemudian dijerat oleh penyidik kepolisian dengan Pasal 76 c jo 80 UU Perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider351 ayat (2)

Mengenai ancaman hukuman, mantan Kapolres Jakarta Pusat itu pun enggan menjelaskan lebih detail. “Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan,” kilahnya.

Penetapan status terbaru itu menurut Hengki, berdasarkan sejumlah alat bukti yang memang mengarah kepada keterlibatan perempuan berumur 17 tahun tersebut.

“Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui. Tapi fakta hukum dari chat video, WA dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru,” terangnya.

Dalam kasus penganiayaan ini pun diketahui saat ini sudah menjadi tiga orang tersangka. Dimana tersangkanya yakni Mario Dandy Satriyo, Shane serta Agnes yang diketahui ikut berada dalam Rubicon saat akan menganiaya David.