Senin, 23 Desember 2024

Mahfud MD Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal 355

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, bahwa dirinya sangat prihatin terhadap apa yang tengah dialami oleh Cristalino David Ozora.

Usai menjenguk David, ia sudah berdiskusi dengan para kuasa hukum dari LBH Ansor untuk proses hukum yang bisa ditempuh di dalam kasus yang membuat anak pengurus pusat GP Ansor itu sampai koma.

“Saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum, tentu dengan para aktivis dan para penegak kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (1/3).

Ia menyebut bahwa di dalam kasus pidana memang ada batasan-batasan tertentu yang bisa dijeratkan. Namun untuk kasus seperti yang dialami David, efek jera harus dioptimalkan.

“UU sudah membatasi jenis perbuatan apa dihukum dengan pidana apa. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 karena memang itu mungkin,” ujarnya.

Hanya saja, Mahfud MD menilai pasal yang lebih berat dari 351 bisa saja diterapkan untuk meningkatkan eskalasi efek jeranya. Setidaknya tidak untuk Mario Dandy Satriyo saja, akan tetapi memberikan edukasi kepada anak-anak muda lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.

“Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih pedas untuk membuat anak-anak muda dan membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355,” tutur Mahfud.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengimbau kepada aparat Kepolisian yang menangani kasus ini agar jangan sampai main-main. Sebab, masyarakat juga akan sangat peka dan bisa mengukur apakah tindakan kepolisian sesuai integritasnya atau tidak.

“Saya berharap dan meminta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu oh ini ada upaya menyembunyikan ini, membelokkan ini, mengaburkan ini, dan itu masyarakat gampang tahu sekarang. Oleh sebab itu, harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi lebih tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Bunyi Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Bunyi Pasal 354 KUHP :
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Bunyi Pasal 355 KUHP :
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral