HOLOPIS.COM, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, keluarkan Perda (Peraturan Daerah) 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam Perda tersebut, akan mengatur warga Solo untuk tidak parkir kendaraan sembarang. Selain itu, diatur juga warga diharuskan memiliki garasi di rumah masing – masing.
Namun, aturan tersebut menurut Gibran akan ada sanksi yang akan diberikan bagi warga yang melanggar Perda tersebut. Tapi, penerapan sanksi baru akan berlaku setelah masa sosialisasi yang akan dilakukan selama satu tahun.
“Nanti ada tertuang sanksi di aturan, ini masih sosialisasi. Kita nggak bisa langsung warga bangun garasi, nggak mungkin, iya (setahun),” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (1/3).
Pada Perda 10 Tahun 2022 pasal 88, berbunyi, “Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.
Sedangkan aturan terkait dengan denda, bagi warga Solo yang melanggar aturan tersebut tertuang di pasal 84.
“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis,pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.” tulis pasal tersebut.
Sebagai informasi, Perda 10 Tahun 2022 ini dikeluarkan karena keluhan dari para warga terkait dengan banyaknya kendaraan pribadi yang parkir sembarangan di jalan – jalan kampung.
Akhirnya, Wali Kota Solo pun minta agar pemilik kendaraan pribadi harus menyiapkan garasi. Hal tersebut, sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi sesuatu tidak diinginkan.