HOLOPIS.COM, JAKARTA – Richard Eliezer akan segera dipindahkan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Salemba, Jakarta Pusat pada 27 Februari 2023. Hal tersebut diungkap, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman.
“Untuk pelaksanaan eksekusi elizer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB,” katanya kepada awak media yang dikutip Holopis.com, Senin (27/2).
Sementara itu, menurut Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, eksekusi Richard ke Lapas Salemba agar yang terpidana bisa mendapatkan haknya. Ia menambahkan, karena tidak ada upaya banding yang dilakukan pihak JPU (jaksa penuntut umum) maka keputusan hakim sudah inkrah.
“Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah,” kata Djuyamto.
Seperti diketahui sebelumnya, Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis hakim PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan ini, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, JPU maupun terpidana Richard Eliezer sama – sama tidak mengajukan banding. Sehingga, putusan hakim tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.