Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian merespon desakan untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal percobaan pembunuhan terhadap Cristalino David Ozora.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penerapan pasal tersebut tergantung perkembangan proses penyidikan.

“Ya kan pasal kan berkembang, tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas. Kalau kemarin sih itu saja sih,” kata Dewi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (26/2).

Untuk saat ini, Nurma menegaskan bahwa penerapan pasal yang dilakukan penyidik masih dianggap yang paling layak diterapkan untuk saat ini.

“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” tukasnya.

Diketahui bahwa sampai saat ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David adalah Mario Dandy dan Sean.

Sedangkan untuk Agnes dan wanita berinisial APA yang menyampaikan bisikan terhadap Mario sebelum menganiaya David masih berstatus sebagai saksi.