HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pembacaan Vonis terhadap dua terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama akan digelar hari ini, Senin (27/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk keduanya.
“Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2).
Hakim Suhel menjelaskan, sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar pada hari ini Senin (27/2).
Dalam kasus ini, Hendra dan Agus telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.