HOLOPIS.COM, JAKARTA – Skema subsidi mobil listrik yang rencananya diberikan pemerintah, yang sebelumnya akan diberikan potongan hingga Rp 80 juta ternyata, tidak akan terwujud. Hal itu karena, subsidi untuk mobil listrik akan berbentuk penyesuaian pajak.

Hal tersebut diungkap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang mangatakan ia telah bertemu dengan beberapa Kementerian untuk membahas terkait dengan subsidi untuk kendaraan listrik.

Moeldoko juga mengatakan, subsidi dalam bentuk penyesuaian pajak ini sesuai dengan hasil masukan dan pendapat berbagai merek otomotif di Tanah Air. “Bukan (potongan harga Rp 80 juta), tapi (penyesuaian) di pajaknya ya,” katanya saat berkunjung ke IIMS 2023 yang dikutip Holopis.com, Minggu (26/2).

Namun, bagaimana skema subsidi akan diberikan masih belum dijelaskan secara rinci oleh Moeldoko. Ia menegaskan, jika subsidi penting untuk mendongkrak penjualan mobil listrik di Indonesia.

“Referensinya mana? Kita lihat yang terjadi di Vietnam dan Thailand, jadi kalau kita tidak adjustment dengan lingkungan itu, kita hanya menjadi market dari mereka. Nanti sementara (subsidi) motor listrik dulu, baru mobil,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan yang sudah dilakukan, Moeldoko sebut tidak ada pembahasan subsidi untuk mobil hybrid. “Itu (subsidi mobil hybrid) tidak dibahas, kemarin hanya mobil listrik. Khusus untuk yang dibuat secara lokal,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal perihal insentif atau subsidi untuk kendaraan listrik alias electric vehicle (EV).

Dia mengatakan, bahwa pemerintah akan segera mengumumkan subsidi kendaraan yang diklaim sebagai kendaraan ramah lingkungan itu.

Adapun subsidi tersebut kata Luhut, selain diberikan untuk motor listrik, juga akan diberikan untuk motor listrik hasil konversi dari sepeda motor biasa, dengan besaran sekitar subsidi sekitar Rp7 juta.