HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari akan menghadapi sidang pemeriksaan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin (27/2) besok, pukul 13.00 WIB.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan terhadap pimpinan KPU itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2023.
“Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan,” tulis rilis DKPP yang dikutip Holopis.com, Minggu (26/2).
Dijelaskan, Hasyim Asy’ari dilaporkan oleh Muhammad Fauzan Irvan karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembalinya sistem pemilu proporsional tertutup.
“Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih,” jelas DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan bahwa sidang besok beragenda mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Dia menambahkan, sidang kode etik ini akan berlangsung terbuka dan disiarkan melalui media sosial DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.