Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo memilih untuk menerima vonis ringan yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap mereka.

Kuasa Hukum kedua terdakwa tersebut yakni Junaedi Saibih menyatakan bahwa kliennya lebih memilih untuk menjalani vonis 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

“Mereka menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim,” kata Junaedi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (26/2).

Dengan adanya vonis ringan tersebut, kedua terdakwa berharap nasib mereka bisa seperti Richard Eliezer yang vonisnya tidak dibanding oleh jaksa.

“Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut,” pintanya.

Tak hanya itu, kedua orang yang dianggap terlibat dalam perusakan CCTV di kasus Ferdy Sambo tersebut masih berharap dapat kembali berdinas di Polri.

“Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

Sementara Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Prapam Polri divonis 1 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.