HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka tambahan dari kasus pengeroyokan Cristalino David Ozora hingga koma.
Tersangka yang juga ikut ditahan tersebut adalah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Ia merupakan teman Mario Dandy Satriyo.
“Terhadap tersangka S, sudah kami lakukan penahanan setelah selesai pemeriksaan tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya kepada Holopis.com di kantornya, Jumat (24/2).
Dalam keterangannya, perwira tinggi Polri berpangkat melati tiga itu menyebut bahwa Shane Lukas membiarkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
Sehingga, Shane Lukas menjerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.