HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komite Sidang Etik akhirnya resmi menggelar sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer setelah kasusnya telah resmi inkrah beberapa waktu lalu.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang tersebut nantinya akan menghadirkan 8 orang saksi, termasuk disaksikan perwakilan dari Kompolnas.

“Delapan orang saksi ya, jadi sidang ini ada tiga (yang pimpin) satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP,” kata Ahmad dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (22/2).

Ahmad kemudian tidak menjelaskan lebih detail apakah saksi tersebut nanti juga termasuk Ferdy Sambo. Jenderal bintang satu itu kemudian hanya mengatakan, sidang etik dipastikan akan selesai pada hari ini.

“Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya, bahkan sampai malam. Mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” tuturnya.

Richard Eliezer pun sebelumnya diketahui telah menerima vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Pihak Kejaksaan pun kemudian juga ogah mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer dan berdalih bahwa kasus tersebut sudah cukup ketika keluarga Yosua telah memaafkannya.

Namun, beda halnya dengan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal justru diperberat dari tuntutan jaksa sebelumnya.