HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan bahwa mereka akan memberikan perlakuan berbeda terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer.
Koordinator Humas dan Protokol, Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, mereka bahkan menyiapkan sel khusus bagi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Terkait penempatan Richard Eliezer, akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (21/2).
Rika bahkan mengakui, dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, Kemenkumham sudah menyiapkan remisi khusus terhadap terpidana yang hanya diganjar 1,5 tahun penjara tersebut.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk Terpidana Eliezer,” terangnya.
Rika kemudian mengklaim, hal tersebut sudah diatur dalam Permenkumham 7/2022 di Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh warga binaan.