HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data 8 (delapan) profesi yang kerap terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) alias money laundering.

Data tersebut dilaporkan PPATK dalam laporan Indonesia National Risk Assessment on Money Laundering 2021 yang dirilis pada Rabu (25/1) bulan lalu.

Sebagai informasi, pencucian uang merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana melalui berbagai bentuk transaksi keuangan, hingga seolah-olah tampak seperti harta kekayaan yang sah.

Berdasarkan data PPATK yang dikutip Holopis.com, Senin (20/2), profesi pemerintah/legislatif merupakan profesi yang paling rawan terlibat pencucian uang di Indonesia. Dalam laporan PPATK, profesi tersebut mendapat skor 9 poin dari skala 3-9.

Di posisi kedua, terdapat profesi karyawan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dengan perolehan skor 7,2 poin. Disusul profesi pengusaha, dengan perolehan skor 6,76 poin.

Berikut daftar lengkap 8 profesi yang rawan terlibat pencucian uang :

Pemerintah/legislatif : 9 poin
Karyawan BUMN/BUMD : 7,2 poin
Pengusaha : 6,76 poin
Karyawan Swasta : 6,58 poin
PNS : 5,84 poin
Profesional/konsultan : 5,52 poin
TNI/Polri : 5,44 poin
Karyawan bank : 5,14 poin

Perlu diketahui, pengukuran indeks risiko pencucian uang ini dilakukan PPATK menggunakan metode riset kuantitatif dan kualitatif.

Dijelaskan dalam laporan PPATK, bahwa riset kuantitatif yang dilakukan pihaknya melalui analisis data statistik pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan intelijen keuangan, hasil penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan, serta pertukaran informasi terkait pencucian uang dengan negara lain.