yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Polda Metro Bakal Lakukan Psikologi Forensik Terhadap Pelaku Pembunuhan di Bekasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggunakan Psikologi Forensik untuk mengungkap motif tersangka pembunuhan seorang pedagang ayam goreng, Mahendra Intan Melinda(29) di rumahnya Kampung Kumajing RT 003/06, Desa Sukainah, Sukakarya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (16/2) lalu.

“Tersangka tidak ada penyesalan. Kami akan menggunakan Psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada Holopis.com di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2).

Menurut Hengki, dua orang pelaku yakni Hari Kurniawan (21) dan Muchamad Agustian (15) baru bekerja lima hari di tempat korban.

“Keduanya baru kerja lima lima hari. Tapi di hari ketiga pembunuhan itu direncanakan. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati dan masalah gaji,” jelas Hengki.

Hengki menerangkan, korban tewas dipukul oleh pelaku Hari Kurniawan menggunakan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali dibagian kepala.

“Tersangka Michamad Agustian menbantu dengan cara memegang kaki korban,” ujar Hengki.

Hengki mengungkapkan, korban sempat berteriak sebelum tewas dan sempat mengundang perhatian warga sekitar.

“Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular. Sehingga warga kembali pulang,” ungkap Hengki.

Hengki kembali mengatakan, usai membunuh, kedua pelaku kabur sambil membawa anak korban yang masih balita bernama Ahza berusia 17 bulan

“Kami menemukan anak korban berada disebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar. Pelaku berniat ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos, anak dititipkan korban di pos ronda yang disampingnya ada KTP korban dengan harapan ada yang mengantar,” pungkas mantan Kapolres Jakpus tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku Hari Kurniawan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 365, dengan ancaman 15 tahun penjara

Sementara pelaku MA yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 76F junto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. (VLN)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral