HOLOPIS.COM, JAKARTA – Laporan terhadap GR (24) pengemudi Fortuner yang viral, merusak sebuah mobil di Senopati akhirnya dicabut oleh pelapor AW (38).
Pencabutan laporan Polisi dilakukan secara resmi, dengan Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
“Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini,” kata AW dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (17/2).
“Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga,” sambungnya.
AW menjelaskan, sudah ada kesepakatan jika GR akan mengganti rugi atas kerusakan mobil milik AW. Selain itu, GR juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.
“Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan,
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24) sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Ari Widianto serta melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio kuning milik Ari.
Dalam kasus ini, Kapolri Ade menjerat GR dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
“Kami menerapkan perbuatan tersangka Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana Pasal 335 ayat (1) KUHP,” kata Ade di Mapolres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/2) malam.
Penahanan terhadap Giorgio tersebut dilakukan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.