HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Bharada Richard Eliezer mengaku gembira dengan vonis yang telah diberikan majelis hakim, dengan hanya memberikan vonis 1,5 tahun penjara.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun berharap agar pihak kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
“Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah,” kata Ronny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/2).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, masih akan mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengambil putusan.
“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” kata Ketut.
Namun, Ketut kemudian memberikan sinyal bakal menerima putusan tersebut karena mempertimbangkan rasa keadilan dengan kondisi keluarga Brigadir Yosua yNg telah memaafkan Eliezer.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” pungkasnya.