HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, bahwa mereka menerima status justice collaborator Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat membacakan vonis tersebut menyatakan bahwa majelis hakim sepakat bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai saksi pelaku yang membantu kasus tersebut terbongkar.

“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator,” kata hakim dalam vonisnya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/2).

Sebelum pembacaan vonis tersebut, hakim pun sebelumnya memberikan berbagai pertimbangan mengenai alasan bahwa Richard Eliezer dianggap layak diberikan status Justice Collaborator.

Hakim beranggapan, Richard memang berperan untuk menembak Yosua, tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.

Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.