Sebagaimana diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 5 orang terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Terdakwa yang menerima vonis pertama di kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi. Dalam sidang vonis yang berlangsung pada Senin (13/2) lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy sambo dengan pidana mati.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara, karena terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehari setelahnya, yakni pada hari Selasa (14/2), majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo diganjar hukuman 15 penjara. Sedangkan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Terakhir yakni Richard Eliezer divonis dengan hukuman pidana berupa 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis.
Adapun dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang turut membantu pengungkapan fakta dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.