HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan vonis terhadap mantan supir dari keluarga Ferdy Sambo tersebut.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan seperti dikutip Holopis.com, Senin (14/2).

Atas kesalahannya tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf. Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” tukasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.

Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.