HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim menyatakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf telah bersikap tidak sopan selama persidangan.
Hal tersebut diketahui menjadi hal yang memberatkan dalam vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.
“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan putusan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/2).
Selain itu, majelis hakim juga menganggap keterangan dari Kuat Ma’ruf selama persidangan terlalu berbelit-belit dan tidak membantu mengungkapkan fakta.
“Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini,” tegasnya.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” sambungnya.
Untuk hal meringankan, majelis hakim pun hanya melihat faktor keluarga menjadi faktor yang meringankan vonis yang diputuskan hakim.
“Terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” kata hakim.