HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib dihormati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati,” kata Sugeng kepada Holopis.com, Senin (13/2).
Hanya saja ia menilai, bahwa vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim Wahyu Imam Santoso cenderung memicu polemik baru setelahnya. Sebab, ada sentimen serius yang bisa dipicu dari putusan itu, khususnya terkait dengan dinamika di institusi Polri.
“Akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK (peninjauan kembali),” ujarnya.
Ada beberapa hal yang dikritisi oleh Sugeng terkait dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Pertama, terkait dengan pertimbangan-pertimbangan yang bisa diambil di dalam pembacaan vonis tersebut.
“Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan, padahal fakta tersebut ada, seperti ; sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat,” terangnya.
Di sisi lain, Sugeng juga berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo pun tidak perlu sampai harus hukuman mati. Sebab, ada hal-hal lain yang dinilainya bisa membuat vonis tidak seberat itu.
“IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati, karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” paparnya.
Apa pun itu, vonis hakim PN Jakarta Selatan tetap harus dihormati sebagai bagian dari dinamika yuridis yang berlaku di Indonesia. Hanya saja, ia tetap menilai potensi vonis lebih ringan tetap bisa diperjuangkan oleh Ferdy Sambo di proses hukum lanjutan.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya, karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” tuturnya.
Terakhir, Sugeng Teguh Santos yang juga merupakan seorang advokat ini berpendapat, bahwa vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih didominasi oleh tekanan publik semata.
“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” pungkasnya.