HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid bersyukur majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Saya rasa yang mulia hakim Wahyu mendengar hati nuraninya. Karena apa yang dilakukan Ferdy Sambo itu jahat dan setimpal dengan vonis hari ini,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com di Jakarta, Senin (13/2).

Ia berharap bahwa vonis majelis hakim PN Jaksel itu sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, khususnya para keluarga Brigadir Polisi Novriansyah Yosua Hutabarat.

“Semoga berkeadilan,” ujarnya.

Habib Syakur tetap menilai bahwa putusan majelis hakim ini bukan akhir dari perjuangan Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya untuk membela diri.

Sebab, masih ada satu lagi jalur hukum yang bisa ditempuh untuk mencari keringanan hukuman, yakni melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Iya, masih ada peluang untuk cari keringanan, ada di MA,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berharap majelis hakim MA tidak mengabulkan kasasi jika Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya mengambil jalur hukum itu.

“Harapannya tentu hakim MA tidak malah mendegradasi keadilan, sehingga putusan vonis ini inkrah. Saya kira vonis hakim Wahyu sudah sesuai azas keadilan,” pungkasnya.