HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelaku penyerangan dan perusakan mobil Honda Brio milik Ari Widianto (AW) di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Giorgio Ramadhan (GR) meminta maaf karena telah melakukan tindakan arogannya itu.

Pria berusia 24 tahun itu mengatakan, bahwa dirinya hanya terpancing emosi sehingga situasi itu akhirnya terjadi.

“Saya tidak ada niat untuk melakukan tersebut, saya hanya terpancing emosi,” kata Giorgio dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/2) malam.

Pengguna Toyota Fortuner berplat nomor B 2276 SJD itu pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, apa yang ia lakukan itu telah membuat publik heboh.

“Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral,” ujarnya.

Terkait dengan proses hukum yang saat ini dijalani, ia menyatakan siap mengikuti semua prosesnya dan berjanji akan sangat kooperatif.

“Saya berjanji akan kooperatif,” tegasnya.

Selain meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, Giorgio juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya yakni AW dan seluruh keluarganya, atas tindakan yang ia lakukan itu.

“Semoga dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Pasal 406 KUHP ;
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah