HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya diganjar hukuman maksimal dalam vonis yang disampaikan majelis hakim.
Dimana Ferdy Sambo diganjar vonis mati sedangan Putri Candrawathi harus puas mendengar vonis 20 tahun penjara terhadap dirinya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan langkah selanjutnya apakah mereka akan banding atau tidak atas vonis majelis hakim.
Dalam penilaian awal, mereka pun menuding vonis yang disampaikan majelis hakim hanya berdasarkan asumsi saja.
“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini, menurut kami, kami hormati. Menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” kata Arman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (13/2).
Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengaku kaget dengan vonis yang harus didengar kliennya tersebut.
“Kami cukup tidak menduga juga, karena memang putusan ini juga apa betul peristiwa dan tindakan itu sebegitu luar biasa sampai kemudian harus mencabut nyawa terdakwa, putusan ini mencabut nyawa terdakwa,” ungkapnya
Oleh karena itu, tim pengacara pun masih akan mempertimbangkan lebih lanjut bagaimana langkah yang akan mereka lakukan atas vonis tersebut.
“Tentu kami pelajari putusannya dengan baik, nanti akan diambil keputusan apakah ada langkah lebih lanjut,” tuturnya.