HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Anti Penggunaan Tentara Anak Internasional, diperingati setiap tanggal 12 Februari. Perayaan hari tersebut dilakukan, untuk menghentikan anak – anak dalam setiap konflik bersenjata.
Penggunaan anak sebagai tentara, sebelumnya memang tidak ada yang mempermasalahkan.
Namun, setelah Mahkamah Internasional mendakwa Thomas Lubanga untuk perkara penggunaan tentara anak semuanya berubah.
Saat ini, tindakan tersebut dianggap sebagai sebuah masalah besar dan kejahatan berat.
Pembentukan Hari Anti Penggunaan Tentara Anak Internasional, dilatar belakangi dari Konvensi PBB tentang Hak Anak yang mengesahkan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata pada tahun 2002 di Jenewa.
Dalam konvensi tersebut, banyak pujian yang dilontarkan dari berbagai organisasi anak dan hak asasi manusia, dengan langkah tersebut, karena bisa menarik perhatian dunia terhadap isu penggunaan anak dalam konflik bersenjata.
Secara rutin berbagai organisasi HAM, demokrasi dan perlindungan anak menandai tanggal ini dengan berbagai acara khusus, dikemas dalam apa yang disebut Hari Tangan Merah, atau Red Hand Day.
Ini merupakan aksi simbolik mengumpulkan ratusan ribu cap tangan anak-anak dengan warna merah di atas selembar kertas.
Lalu diserahkan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa, sebagai peristiwa simbolik untuk menyuarakan penentangan terhadap penggunaan serdadu bocah di seluruh dunia.